Slide Title 1

Aenean quis facilisis massa. Cras justo odio, scelerisque nec dignissim quis, cursus a odio. Duis ut dui vel purus aliquet tristique.

Slide Title 2

Morbi quis tellus eu turpis lacinia pharetra non eget lectus. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Donec.

Slide Title 3

In ornare lacus sit amet est aliquet ac tincidunt tellus semper. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Minggu, 20 Mei 2012

Review Link From Blog

Advertise with my Blogpaid reviewsYou've added your blog. However, before writing paid posts, you must activate it first. We need this to evaluate the popularity of your blog and calculate the size of the bonus, which will be credited to your account. To do this, we suggest you to write in your blog about LinkFromBlog marketplace and temporarily set somewhere (in the beginning, in the middle or at the end of the post) our invisible or visible counter. Do not put this counter on the pages that are not relevant to this post, in the footer or header. We need to know how many real people read about us, not just visit your blog. So, in order to activate your blog, write a post, include in it one of our visible or invisible counter codes and also our affiliate link or banner. If you use the visible counter in the post, then the affiliate link (or banner) is unrequired. If you do not want to write in your blog about us, you can just add a counter code in the last post and remove it after activation is done, but in this case you don't receive your bonus.

Jumat, 20 April 2012

Darah Istihadah

“Darah istihadhah ialah darah penyakit yang keluar dari faraj perempuan. Darah ini bukanlah merupakan darah haid atau darah nifas. Ia adalah sejenis darah penyakit. Seseorang perempuan yang ketika didatangi darah istihadhah, wajib berpuasa, bersembahyang dan boleh mengerjakan ibadah lain sama seperti orang lain yang tidak didatangi haid dan nifas.”

Rumusan yang dapat dibuat berdasarkan pendapat di atas, istihadah merupakan darah yang keluar bukan pada masa haid dan nifas. Darah istihadah disifatkan sebagai darah penyakit. Untuk mengetahui darah istihadah ialah darah yang keluar dari rahim perempuan yang melebihi (15 hari dan malamnya) atau kurang (24 jam) dari tempoh haid dan nifas. Dari Aisyah ra berkata :

“Fatimah Binti Abi Hubaisy telah datang menemui Nabi SAW dan berkata : Wahai Rasulullah, aku telah beristihadhah, oleh itu aku tidak suci, maka adakah aku perlu meninggalkan solat? Sabda Rasulullah SAW : Tidak, itu hanyalah darah penyakit dan bukan darah haid. Ketika kedatangan haid hendaklah engkau meninggalkan solat, dan apabila kadarnya telah berlalu, maka hendaklah engkau membasuh darah yang berada pada diri engkau dan hendaklah engkau bersolat.” (Riwayat Al-Bukhari)

Darah ini membatalkan wuduk tetapi tidak mewajibkan wanita tersebut mandi hadas dan tidak wajib meninggalkan solat serta puasa. Oleh itu wanita yang keluar darah tersebut hendaklah membasuhnya, mengikat atau membalut tempat keluarnya dan hendaklah berwuduk setiap kali hendak solat fardhu.

Hukum Istihadhah

Tidak wajib mandi ketika ingin mengerjakan solat wajib ataupun sunat pada bila-bila masa. Kecuali satu kali ketika haidnya sudah berhenti.

Orang Istihadhah wajib berwuduk setiap kali hendak mengerjakan solat.

Hendaklah ia membasuh kemaluannya sebelum berwuduk dan kemudian ia menutup kemaluannya dengan sehelai kain atau kapas untuk menahan atau mengurangi najis daripada terus keluar. Jika cara ini tidak berjaya menahan darah istihadhah, maka hendaklah ia menyumbat atau mengikat kemaluannya supaya tidak bocor.

Tidak menjadi halangan bagi suami yang ingin menjimak isterinya ketika istihadhah. Ini merupakan pendapat mejoriti para ulamak, kerana ia tidak mempunyai satu dalilpun yang mengharamkannya.

Hukum wanita istihadhah sama sepertimana wanita yang suci daripada haid dan nifas. wanita istihadhah boleh mengerjakan solat, puasa, tawaf, membaca Al-Quran, menyertuh Al-Quran dan sebagainya.

Sabtu, 11 Februari 2012

Tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor .......... PA.Kab.Kdr. (Studi analisis putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri).


Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (Field Reseach) dengan judul “Analisis Tidak Diterimanya Kumulasi Gugatan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang:1) Apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi gugatan perkara perceraian? 2) Bagaimana analisis Hukum Acara Perdata terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian?
Guna menjawab permasalahan di  atas, metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif-induktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk mengambarkan secara sistematis mengenai putusan tentang objek yang diteliti, sehingga dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Pola pikir deduktif  yaitu pola pikir yang berangkat dari teori-teori, meliputi semua teori tentang perceraian, kumulasi gugatan, mengenai putusan hakim terhadap objek penelitian, selanjutnya diterapkan pada kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset, yang kemudian ditarik kesimpulan tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten kediri.
Adapun dasar hukum majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi gugatan perkara perceraian berdasarkan pasal 86 ayat 1 Undang-Undang peradilan Agama. inilah alasan majelis hakim tidak menerima kumulasi gugatan, diakibatkan penyelesaianya memakan waktu lama dan menjadi berlarut-larut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam memutus tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian dan harta bersama kurang sesuai dengan tujuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989  yang menyatakan demi tercapainya prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena ketika dikumulasikan maka dapat diperiksa, diputus, dan diselesaikan secara sekaligus sehingga prosesnya menjadi sederhana, biayanya menjadi lebih murah. Tidak memakan waktu dan tenaga yang dibutuhkan sehingga dapat menghindari putusan yang saling bertentangan.
Berdasarkan kesimpulan diatas dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan lebih mempertimbangkan  rasa keadilan. Sehingga dapat terhindar dari putusan yang mengesampingkan salah satu pihak yang berperkara.