Skripsi ini
adalah hasil penelitian lapangan (Field Reseach) dengan judul “Analisis Tidak Diterimanya
Kumulasi Gugatan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri”.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang:1) Apa dasar hukum
hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi gugatan perkara
perceraian? 2) Bagaimana analisis Hukum Acara Perdata terhadap putusan
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan
perkara perceraian?
Guna menjawab
permasalahan di atas, metode penelitian
yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pola
pikir deduktif-induktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk
mengambarkan secara sistematis mengenai putusan tentang objek yang diteliti,
sehingga dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara
tersebut. Pola pikir deduktif yaitu pola
pikir yang berangkat dari teori-teori, meliputi semua teori tentang perceraian,
kumulasi gugatan, mengenai putusan hakim terhadap objek penelitian, selanjutnya
diterapkan pada kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset, yang kemudian
ditarik kesimpulan tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara
perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten kediri.
Adapun dasar
hukum majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi
gugatan perkara perceraian berdasarkan pasal 86 ayat 1 Undang-Undang peradilan
Agama. inilah alasan majelis hakim tidak menerima kumulasi gugatan, diakibatkan
penyelesaianya memakan waktu lama dan menjadi berlarut-larut. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa, putusan majelis hakim Pengadilan Agama
Kabupaten Kediri dalam memutus tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara
perceraian dan harta bersama kurang sesuai dengan tujuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang menyatakan demi tercapainya prinsip
sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena ketika dikumulasikan maka dapat
diperiksa, diputus, dan diselesaikan secara sekaligus sehingga prosesnya
menjadi sederhana, biayanya menjadi lebih murah. Tidak memakan waktu dan tenaga
yang dibutuhkan sehingga dapat menghindari putusan yang saling bertentangan.
Berdasarkan
kesimpulan diatas dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim menerapkan asas
peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan lebih mempertimbangkan rasa keadilan. Sehingga dapat terhindar dari
putusan yang mengesampingkan salah satu pihak yang berperkara.