Sabtu, 11 Februari 2012

Tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor .......... PA.Kab.Kdr. (Studi analisis putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri).


Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (Field Reseach) dengan judul “Analisis Tidak Diterimanya Kumulasi Gugatan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang:1) Apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi gugatan perkara perceraian? 2) Bagaimana analisis Hukum Acara Perdata terhadap putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian?
Guna menjawab permasalahan di  atas, metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif-induktif. Metode deskriptif analisis digunakan untuk mengambarkan secara sistematis mengenai putusan tentang objek yang diteliti, sehingga dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Pola pikir deduktif  yaitu pola pikir yang berangkat dari teori-teori, meliputi semua teori tentang perceraian, kumulasi gugatan, mengenai putusan hakim terhadap objek penelitian, selanjutnya diterapkan pada kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset, yang kemudian ditarik kesimpulan tentang tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten kediri.
Adapun dasar hukum majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tidak menerima kumulasi gugatan perkara perceraian berdasarkan pasal 86 ayat 1 Undang-Undang peradilan Agama. inilah alasan majelis hakim tidak menerima kumulasi gugatan, diakibatkan penyelesaianya memakan waktu lama dan menjadi berlarut-larut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam memutus tidak diterimanya kumulasi gugatan perkara perceraian dan harta bersama kurang sesuai dengan tujuan pasal 57 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989  yang menyatakan demi tercapainya prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena ketika dikumulasikan maka dapat diperiksa, diputus, dan diselesaikan secara sekaligus sehingga prosesnya menjadi sederhana, biayanya menjadi lebih murah. Tidak memakan waktu dan tenaga yang dibutuhkan sehingga dapat menghindari putusan yang saling bertentangan.
Berdasarkan kesimpulan diatas dalam memutus suatu perkara hendaknya hakim menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan lebih mempertimbangkan  rasa keadilan. Sehingga dapat terhindar dari putusan yang mengesampingkan salah satu pihak yang berperkara.